Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?

9 hours ago 20

 Ada Pengaruh Pihak Luar?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemohon uji materiil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri Saras Sandriyanti (pemohon I) dan Lisdawati Manao (pemohon II) menghadiri sidang pendahuluan di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan alasan pemohon pengujian materiil Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri menarik kembali gugatannya.

Suhartoyo yang memimpin sidang pendahuluan permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, menanyakan kepada pemohon apakah penarikan tersebut karena ada pengaruh dari luar.

"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?" kata Suhartoyo bertanya kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Lisdawati Manao selaku pemohon II menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengajukan pencabutan permohonan dengan alasan telah mempelajari dengan seksama materi permohonan yang diajukan merupakan kewenangan open legal policy (kebijakan hukum terbuka), serta adanya keterbatasan dari permohonan yang diajukan.

Selain itu, Lisdawati juga mengatakan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang diajukan. "Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan itu," ujarnya.

Suhartoyo kembali menanyakan jika alasannya karena kewenangan open legal policy, seharusnya sudah diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan tersebut.

Kemudian terkait adanya keterbatasan dalam permohonannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam persidangan akan ada penasihatan dari Mahkamah, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pemohon terkait keterbatasan dimaksud.

"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?, tanya Suhartoyo kembali.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan alasan pemohon mencabut gugatan masa jabatan kapolri. Begini kalimatnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |