jpnn.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni diduga kecipratan uang dari proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
"Ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (31/8/2026). (ANTARA/HO-KPK)
KPK kemudian mendalami hubungan antara proyek di Dinas PUPR tersebut dengan status Vinna Ledy sebagai anggota dewan.
Selain itu, KPK menduga Vinna Ledy menerima uang dari pihak swasta di luar proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga dugaan penerimaan dari swasta lainnya," katanya.
Oleh sebab itu, KPK mendalami motif ataupun inisiatif pemberian sejumlah uang dari pihak swasta tersebut untuk Vinna Ledy.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.









































