jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk mengakomodasi penggunaan kemasan guna ulang dan daur ulang yang aman bagi kesehatan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, BPOM menjamin bahwa kemasan guna ulang maupun berbahan daur ulang tetap legal dan aman digunakan.
Syarat utamanya, produsen wajib mematuhi seluruh ketentuan cara produksi yang baik serta memastikan zat kimia terlarang tidak melewati batas migrasi yang ditentukan.
"Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pasalnya, data internal BPOM mencatat bahwa industri AMDK di Indonesia merupakan pengguna galon guna ulang terbesar di dunia, dengan dominasi pasar mencapai 96,4 persen, sementara pengguna galon sekali pakai hanya tersisa 3,6 persen.
Melalui pengetatan aturan ini, BPOM berharap industri dapat terus menekan limbah plastik tanpa mengorbankan aspek keselamatan konsumen.
Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mencatat konsumsi AMDK galon diperkirakan mencapai 20 miliar liter per tahun. Dengan asumsi kapasitas satu galon sebesar 20 liter, volume tersebut setara dengan sekitar 1 miliar galon.
ASPADIN memperkirakan penggunaan galon sekali pakai dalam jumlah tersebut akan menambah timbulan sampah plastik. Jika berat satu kemasan kosong mencapai 799 gram, maka potensi tambahan sampah plastik dari galon sekali pakai diperkirakan mencapai 70 ribu ton per tahun.









































