Pemkot Yogyakarta Temukan Puluhan Daycare Tak Berizin

1 day ago 25

Selasa, 28 April 2026 – 20:10 WIB

Pemkot Yogyakarta Temukan Puluhan Daycare Tak Berizin - JPNN.com Jogja

Daycare Little Aresha ditutup setelah digerebek polisi. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap lembaga tempat penitipan anak atau daycare di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons darurat menyusul terungkapnya kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha di kawasan Umbulharjo.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil razia dan identifikasi yang dilakukan selama dua hari terakhir, ditemukan puluhan lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sampai saat ini sudah kami dapatkan ada 37 daycare yang berizin dan ada 33 daycare lainnya yang belum berizin," ujar Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Hasto menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan audit terus menerus. Tidak menutup kemungkinan jumlah daycare tak berizin akan bertambah seiring penyisiran yang masih dilakukan di berbagai wilayah.

"Ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor bagi kami untuk memperbaiki regulasi ke depan agar lebih baik lagi. Langkah identifikasi ini bersifat emergency untuk memastikan masyarakat mendapatkan lembaga penitipan yang amanah dan terpercaya," lanjutnya.

Menyadari posisi sulit orang tua yang keduanya bekerja, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan langkah mitigasi bagi anak-anak yang harus berpindah dari lembaga yang bermasalah.

Hasto mengatakan mereka telah mengidentifikasi 15 daycare di sekitar Yogyakarta yang siap menampung hingga 78 anak korban dari Little Aresha.

“Kami memutuskan untuk pembiayaan sampai akhir semester ini kami dari pemerintah kota bisa menanggung hal tersebut, termasuk untuk memberikan pendampingan, dan pembiayaan kepada korban," katanya.

Wali Kota Yogyakarta mengatakan mereka telah mengidentifikasi jumlah daycare yang tak berizin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |