Pemkab Sleman Laporkan Iklan Minuman Beralkohol kepada Mendag dan Menkomdigi

1 month ago 41

Jumat, 15 Agustus 2025 – 09:30 WIB

Pemkab Sleman Laporkan Iklan Minuman Beralkohol kepada Mendag dan Menkomdigi - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Razia miras di Jogja hari ini. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital terkait aktivitas pengiklanan minuman beralkohol secara daring oleh gerai atau outlet di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih, konten video pembukaan kerja sama antara outlet 23 dan Holywing yang beredar di berbagai kanal media sosial melanggar regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa iklan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 30 yang melarang importir terdaftar, distributor, subdistributor, serta penjual langsung dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa apa pun.

Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021 juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 27 juga menegaskan bahwa pengecer dan penjual langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol di media massa dan media iklan apa pun, kecuali di dalam lokasi usahanya.

"Konten iklan penjualan minuman di outlet yang berada di wilayah Sleman tersebut juga melanggar Peraturan Bupati Sleman No.10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa pengecer dan penjual langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya," katanya pada Kamis (14/8).

Pemkab Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana meningkatkan pengawasan dan pengendalian melalui Tim Pengendalian Minuman Beralkohol serta memastikan pelaku usaha minuman beralkohol golongan B dan C memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL B C), yang merupakan izin resmi dari pemerintah kabupaten.

Saat ini tercatat ada 21 pelaku usaha yang memiliki SKPL B C di Sleman.

Pemkab Sleman melaporkan iklan minuman beralkhol yang beredar secara daring karena dianggap melanggar sejumlah regulasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |