jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengalokasikan anggaran Rp 91 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin, mengatakan kebijakan gaji berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Kami harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu," kata Wahidin di Kalianda, Minggu (4/1/2026).
Dia menjelaskan angka itu meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 41 miliar.
Dia menjelaskan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
"Penentuan tarif gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan," tuturnya.
Menurut Wahidin, perubahan status tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.















































