Pemkab Bekasi Usulkan 3.078 Formasi PPPK Paruh Waktu di Tahun Ini

3 weeks ago 18

Rabu, 27 Agustus 2025 – 09:30 WIB

Pemkab Bekasi Usulkan 3.078 Formasi PPPK Paruh Waktu di Tahun Ini - JPNN.com Jabar

Ilustrasi seleksi PPPK atau CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengusulkan sebanyak 3.078 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

"Selanjutnya kami menunggu penetapan dari BKN seperti apa sebelum nanti dibuka seleksi. Sesuai ketentuan, Oktober nanti jika semua tahapan sudah selesai, akan ada SK penetapan bagi PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar.

Ia mengatakan usulan dimaksud sebagaimana ketentuan pemerintah berkaitan kebijakan tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Dengan pengangkatan ini nanti, maka tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Harapannya semua sudah masuk ke PPPK paruh waktu," katanya.

Dia menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.

"Meski begitu, PPPK paruh waktu harus tetap harus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Pengangkatan pegawai ini bertujuan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan tahun anggaran 2024 dan hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun 2024.

Pemkab Bekasi mengusulkan sebanyak 3.078 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |