jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menambah 981 aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan pelayanan publik.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan 981 ASN berstatus PPPK itu berasal dari pegawai non-ASN yang telah diusulkan dan berhasil lulus seleksi tahap kedua dengan formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
"Intinya, setelah dilantik mereka harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat," katanya di Cikarang, Senin.
Dia menekankan segenap tenaga PPPK untuk mampu menunjukkan produktivitas kinerja mengingat mereka akan menerima evaluasi secara berkala dengan skema penilaian yang menentukan apresiasi maupun sanksi kerja.
"Saya juga mengingatkan dan mengimbau kepala dinas untuk tidak lagi merekrut karena anggaran kita juga sudah memuncak dalam hal belanja pegawai, sudah 40 persen lebih," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menambahkan pengangkatan PPPK ini merupakan bagian komitmen Pemkab Bekasi menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer," katanya.
Dirinya menyebut dengan status baru sebagai PPPK, para pegawai tersebut kini mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja.