jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan 18 unit truk untuk mengangkut sekitar 20.000 ton sampah dari lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai sumber daya.
Kepala UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, mengatakan volume sampah di lokasi tersebut sangat besar sehingga membutuhkan penanganan serius.
“Berdasarkan estimasi, volume sampah di TPS ilegal ini mencapai 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius yang didukung sumber daya memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hamparan sampah di lokasi tersebut menutupi area seluas sekitar 3.000 meter persegi dengan ketinggian tumpukan mencapai delapan meter dan kedalaman hingga tujuh meter.
TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun.
Kegiatan pengangkutan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penutupan aktivitas pembuangan sampah di area tersebut menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, Pemkab Bekasi juga mengerahkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk mempercepat pemuatan sampah ke dalam truk agar lebih efisien.




































