jpnn.com - JOMBANG – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) mengalami perubahan, dari sistem one man one vote (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Peserta Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan tersebut, yang diputuskan melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8) dini hari.
Dia mengatakan dengan hasil tersebut, pembahasan akan dilanjutkan pada Minggu pagi untuk merampungkan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketum PBNU. Setelah itu, tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil tabulasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.
Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Calon Ketua Umum PBNU, kata dia, yang akan dibahas AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih.
Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU.








































