Polisi Tetapkan 89 Tersangka Perorangan di Kasus Karhutla

3 hours ago 19

Polisi Tetapkan 89 Tersangka Perorangan di Kasus Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni soal tersangka kasus karhutla. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 89 tersangka diduga pelaku yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

"Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni kepada awak media dikutip Minggu (30/8).

Irhamni menyampaikan pihaknya terus menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla setelah menerima 189 laporan.

Dia mengatakan total tersangka terkait karhutla berstatus perorangan dan jumlah itu bertambah dari angka sebelumnya yang sebanyak 72 orang.

"Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” lanjutnya.

Irhamni mengatakan polisi tidak berhenti dengan menetapkan 89 tersangka. Pendalaman terus dilakukan mencari tahu ada atau tidaknya perintah melibatkan korporasi. 

”Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” kata dia.

Karhutla melanda Indonesia pada 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap sepanjang tahun ini ada 454 kejadian di berbagai wilayah Indonesia.

Kepolisian mengatakan total tersangka terkait karhutla bertambah menjadi 89 orang dari sebelumnya yang tercatat 72.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |