jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat dampak ekonomi pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp 50,8 triliun yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak, jasa pengawasan obat dan makanan, serta nilai temuan BPOM.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam momentum perayaan 25 tahun BPOM di Jakarta pada Jumat (30/1).
"Di sisi perizinan, BPOM telah menerbitkan 201.687 nomor izin edar (NIE) obat dan makanan. Sebagian besar masih didominasi oleh produk kosmetik," katanya dikutip Senin (2/1).
Selain itu, juga terdapat 33 obat generik pertama yang memperoleh izin edar di Indonesia, yang menjadi capaian penting dalam penyediaan obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat. BPOM juga menerbitkan 50 obat inovatif untuk terapi berbagai jenis kanker.
Namun demikian, BPOM masih menemukan sarana yang tidak menerapkan sebagian atau seluruh aspek standar praktik yang baik dalam produksi maupun distribusi atau peredaran obat dan makanan.
Dari kegiatan sampling dan pengujian, BPOM menemukan 19,2 persen produk tidak memenuhi syarat dari 58.798 sampel obat dan makanan.
Perintah penarikan atau pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan NIE produk, hingga pro-justitia menjadi tindak lanjut atas temuan tersebut.
"BPOM telah mencabut 1.183 izin edar obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan," ujar Taruna Ikrar.













































