jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta merelokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke sekolah induk, serta mentransfer langsung gaji ke rekening masing-masing PPPK karena selama ini pembayaran selalu terlambat.
Desakan itu makin mencuat, setelah pengalihan tata kelola guru dari pemda ke pusat mulai dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Dengan pengalihan ini, maka nasib guru honorer dan PPPK akan lebih baik.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan kebijakan pengalihan tata kelola guru ini sangat baik, apalagi sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Kebijakan ini harus disegerakan, karena di daerah distribusi guru tidak merata sehingga banyak tidak sesuai penempatan mengajar," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (3/6).
Dia menambahkan seharusnya guru diangkat sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya, tenaga kependidikan (tendik) dan guru honorer induk yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan di sekolah asalnya.
Bukan seperti yang terjadi beberapa kali rekrutmen, yang mana banyak guru PPPK terlempar keluar dari sekolahnya, sehingga akhirnya menjadi masalah baru.