jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengaku akan mencabut ide rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2).
Artinya ide rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter dan luas tanah 25 meter, batal untuk dibagun bagi para kaum milenial.
Menurut Ara, batalnya rumah subsidi minimalis 14 meter ini karena sudah melalui masukan dari semua pihak termasuk dari DPR RI.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujar Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (10/7).
Ara menyampaikan permohonan maaf terkait ide rumah subsidi minimalis yang mungkin kurang tepat tersebut.
"Tujuannya mungkin cukup baik tetapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," katanya.
Ara menjelaskan, tujuan ukuran rumah subsidi minimalis tersebut sebenarnya sederhana, karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terkendala harga tanahnya di kota mahal.
"Sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil," ungkapnya.