Pemda Sudah Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

5 hours ago 3

Pemda Sudah Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Honorer database BKN tidak lulus selesi atau tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah instansi pusat dan daerah sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2.

Bagi honorer database BKN yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, maka berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun terhadap honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, belum ada kejelasan mengenai nasibnya ke depan.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).

Saat ini sudah ada pemda yang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu.

Mengacu ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Sesuai regulasi yang ada, honorer database BKN tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |