jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) siap mengangkat PPPK paruh waktu dan memastikan semua honorer termasuk yang di-outsourcing-kan dipastikan tidak dipecat.
Keputusan tidak memecat honorer ini lantaran tenaga mereka masih dibutuhkan.
"Enggak usah dipecat itu honorer yang tidak dapat formasi. Kami akan mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu," kata Wali kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes., kepada JPNN, Senin (22/7).
Dia mengungkapkan, kota Tarakan sudah menyelesaikan honorer R1 sampai R4 dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Yang tertinggal sekarang ialah honorer untuk jabatan petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi.
Ketiga jabatan tersebut, kata dokter Khairul, sebelumnya sudah dijadikan outsourcing sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Namun, keputusan itu diubah di era MenPAN-RB Azwar Anas dan dilanjutkan MenPAN-RB Rini Widyantini.
Menteri Rini, bahkan telah menerbitkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Dalam regulasi itu disebutkan jabatan yang dijadikan paruh waktu dalam skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Skema ini dibuat untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK.