jpnn.com, PEKALONGAN - Sebanyak dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Keduanya adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex yang bertugas di Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim alias Rohim anggota Polsek Paninggaran.
Keputusan pemecatan itu dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar tertutup di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Rabu (31/10).
“Sudah diputus dalam sidang itu, kita PTDH terhadap dua orang itu,” ujar Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar dalam taklimat media di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Menurutnya, majelis etik menyatakan perbuatan keduanya sebagai tindakan tercela. Selain diberhentikan tidak hormat, mereka juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Hal yang memberatkan, mereka sadar perbuatannya salah, tetapi tetap menjanjikan bisa memasukkan seseorang ke penerimaan Akpol,” kata Kombes Saiful.
Selain itu, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkap SAP mengaku sebagai adik Kapolri untuk meyakinkan korban.








































