Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3 & PT APBS, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar

2 hours ago 20

Rabu, 05 November 2025 – 16:40 WIB

Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3 & PT APBS, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Uang tersebut dipamerkan oleh Kejari Tanjung Perak saat konferensi pers, Rabu (5/11).

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan uang tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” katanya.

Sampai saat ini, 41 orang telah diperiksa oleh penyidik, ada juga beberapa ahli. Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.

Kejari Tanjung Perak pamerkan uang senilai Rp70 miliar yang disita sebagai barang bukti kasus korupsi pemeliharaan dan pengadaan kolam PT Pelindo Regional 3

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |