jpnn.com - Terdakwa Fadli (45) yang membunuh sopir taksi online dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).
Novalita menilai terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, dan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.
JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi daring.
“Saat itu terdakwa Fadli mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah untuk melancarkan aksinya," kata JPU Novalita.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa memesan taksi daring dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.