Mahasiswa Uji Materi KUHP di MK Soal Batas Penghinaan Presiden

3 hours ago 20

Mahasiswa Uji Materi KUHP di MK Soal Batas Penghinaan Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu.

Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif. Kondisi itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon mendalilkan bahwa kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi KUHP ke MK berkaitan pasal penghinaan terhadap presiden.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |