jpnn.com - KARAWANG – Gaji guru PPPK Paruh Waktu 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, naik 87,5 persen.
Diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi atau antar-pemda.
Nah, kabar baik untuk para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan telah memutuskan untuk menaikkan gaji guru PPPK paruh waktu.
Aep menggunakan istilah honorarium. Adapun KepmenPANRB 16 Tahun 2025 memakai istilah upah.
"Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan," kata Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu (13/1).













































