bali.jpnn.com, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, 13 Februari 2025 menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin (3/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto mendakwa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Di depan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Agus Adi Antara, JPU mendakwa Mas Pras dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Juga dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Dalam berkas perkara terpisah, Mas Pras juga didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasalnya, terdakwa juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19), sebelum membunuh korban Kadek Parwata.
Selama sidang dakwaan kemarin, terdakwa Mas Pras hanya tertunduk lesu, seperti menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
Berdasar dakwaan JPU Haris Dianto, kejadian bermula ketika terdakwa mengendara motor Honda DK 6658 UBE melintas di Jalan Nangka Utara, Denpasar.