Pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Denpasar Terancam 15 Tahun, Sadis

1 day ago 8

Rabu, 04 Juni 2025 – 07:02 WIB

Pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Denpasar Terancam 15 Tahun, Sadis - JPNN.com Bali

Pembunuh Kadek Parwata bernama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras didorong dengan kursi roda setelah kakinya didor petugas saat diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mas Pras mulai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, 13 Februari 2025 menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin (3/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto mendakwa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.

Di depan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Agus Adi Antara, JPU mendakwa Mas Pras dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Juga dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.

Dalam berkas perkara terpisah, Mas Pras juga didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pasalnya, terdakwa juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19), sebelum membunuh korban Kadek Parwata.

Selama sidang dakwaan kemarin, terdakwa Mas Pras hanya tertunduk lesu, seperti menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

Berdasar dakwaan JPU Haris Dianto, kejadian bermula ketika terdakwa mengendara motor Honda DK 6658 UBE melintas di Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, 13 Februari 2025 menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |