jpnn.com - BINTAN – Seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Pemkab Bintan juga memberikan insentif bagi beberapa kelompok non-ASN.
Dana THR 2026 dan insentif yang sudah disalurkan Pemkab Bintan sebesar Rp33 miliar.
"Pemkab Bintan menyalurkan THR sejak 12 Maret 2026 dan dipastikan telah tersalurkan secara keseluruhan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Jumat (20/3).
Roby menyebut penerima THR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Adapun insentif diberikan kepada petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan meliputi guru ngaji, imam masjid, mubalig, penjaga makam, dan beberapa lagi dari non-ASN.
Bupati Bintan menyampaikan pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah guna memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga," ungkap Roby.











































