jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di areal stadion menyusul akan dimulainya pembangunan tahap kedua Stadion Singaperbangsa Karawang.
"Kami memberi waktu kepada para pedagang untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat.
Berdasarkan Surat Peringatan III Nomor: 300/1365/Tibum tanggal 25 Juni 2025, Satpol PP Karawang memberikan peringatan kepada seluruh pedagang kaki lima/pemilik lapak/tempat usaha yang berada di area Stadion Singaperbangsa agar membongkar lapaknya masing-masing.
Selama ini area stadion yang lokasinya tak jauh dari rumah dinas bupati dan wakil bupati serta berdampingan dengan komplek Pemkab Karawang dikelilingi dengan lapak-lapak pedagang kaki lima.
Menurut dia, pengosongan area stadion dari lapak-lapak pedagang harus dilakukan karena akan ada pembangunan atau revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang tahap kedua.
"Mulai hari ini hingga esok area stadion harus sudah steril, karena akan dimulai revitalisasi stadion," katanya.
Ia mengatakan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan para pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak sendiri, maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin melakukan tindakan paksa, tetapi jika memang diperlukan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik yang lebih baik, maka kami akan bertindak sesuai prosedur," kata Basuki.