jpnn.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap tersangka Bebby Hussy, pengusaha tambang batu bara memberikan suap Rp 1 miliar kepada Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM periode 2022 hingga 2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidik mengetahui hal itu setelah pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di Bengkulu.
"Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang dia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin (11/8/2025).
Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai inspektur bertugas melakukan pengawasan secara benar atas Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dan dokumen Jamrek sehingga RKAB perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui.
Dengan adanya manipulasi data tersebut menyebabkan ketidakbenaran terhadap jaminan reklamasi sehingga berdampak pada pertambangan dan tidak dapat dilakukan reklamasi.
"Jadi, tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Seharusnya selesai menggali atau menambang, lubang ditutup atau reklamasi, sudah menambang, ya, bukan pascatambang," tuturnya.
Akibat adanya ketidakbenaran RKAB tersebut maka seluruh kegiatan menambang, baik yang sudah dijual maupun royalti yang sudah dibayarkan dianggap tidak benar sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.