jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga mendiang Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) menyatakan akan mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya kejanggalan di balik kematian mahasiswa angkatan 2024 tersebut.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario menuturkan telah menerima dua informasi berbeda terkait peristiwa yang menimpa Iko.
Sebagian menyebut korban meninggal akibat kecelakaan di Jalan Dr Cipto, Semarang. Namun, ada pula yang menyebut kematiannya terjadi di lokasi lain.
“Sebagai praktisi hukum, sangat wajar jika kami menduga adanya kemungkinan tindak kekerasan. Meski demikian, dugaan itu tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” ujar Ady, Selasa (2/9).
Ady mengungkapkan telah memperoleh informasi salah seorang rekan Iko mengetahui kronologi kejadian sebelum korban meninggal.
Namun, saksi tersebut belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dirawat dalam kondisi kritis dan trauma di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Kami akan melakukan pendekatan baik kepada pihak keluarga maupun rekan almarhum. Jika benar ada saksi yang mendampingi korban sebelum meninggal, maka keterangannya akan sangat penting untuk mengungkap kronologi sebenarnya,” ujarnya.