jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi pernyataan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait unjuk rasa di Indonesia.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan oleh PBB tersebut.
“Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” ucap Sugi dalam keterangannya, pada Rabu (3/9).
Menurut dia, kebebasan berekspresi serta berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi,” kata dia.
Sekjen Partai Gerindra itu menyebutkan pemerintah telah menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga korban dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.
“Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai,” tuturnya.
Dalam menanggapi situasi di lapangan, kata dia, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM.