jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 371 ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang, Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan itu dilakukan dalam patroli laut yang digelar pada Senin (1/12) malam.
Dalam penindakan itu, Bea Cukai Batam menyita dua merek rokok, masing-masing 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 segera melakukan penyisiran di perairan sekitar lokasi yang diinformasikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan petugas mendapati sebuah kapal kayu atau pompong tanpa nama yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut sempat berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir.
Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.












































