Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Dihukum Mati, Istri Penjara 15 Tahun

1 day ago 5

Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Dihukum Mati, Istri Penjara 15 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokumentasi - Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding.

Putusan banding dengan nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn, 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.

Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) mantan supervisor di Koin Bar.

Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) berperan pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Debby Kent (37), istri dari pemilik pabrik ekstasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |