jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyakini penetapan Nadiem Makarim (NAM) dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, bukanlah pengalihan isu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakininya sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
Abdul Fickar mengatakan, ketika jaksa sudah berani menetapkan NAM sebagai tersangka, berarti mereka sudah memiliki minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tipikor NAM.
“Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” ungkap dia.
Pengadilan akan menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang didasarkan alat bukti yang kual kalau NAM tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya.
“Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan,” kata Abdul Fickar.
Disinggung tentang kekhawatiran kasus ini akan memunculkan fenomena pejabat publik tidak akan berani mengambil kebijakan strategis, Abdul Fickar, mengatakan, hal itu tergantunng pada niat untuk melaksanakam program kemaslahatan publik. “Jika tidak punya interest apa apa, mengapa harus takut,” ujar dia.
Abdul Fickar menekankan pencegahan. Hal ini bisa dilakukan melalui transparansi atau keterbukaan semua infirmasi proyek yang akan digarap.