jpnn.com, JAKARTA - Pakar Publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Dia tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.
Demikian disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Dia menyampaikan tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset, dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Bambang lantas menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.
Dia mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.










.jpeg)





























