jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung dalam membongkar kotak pandora kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai langkah progresif dalam menyelamatkan uang negara dari modus korupsi kebijakan yang sistematis.
Kejaksaan kini tengah fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang koruptif sejak dalam pikiran.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial, terutama terkait adanya potensi regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.
Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Bukti ini menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai "niat baik" (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar di Jakarta, Minggu (8/2).
“Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai sangat strategis. Meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur "menguntungkan orang lain atau korporasi" melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.
Akbar mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah.










































