jpnn.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kerja sama eksklusif antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merugikan banyak pihak, terutama masyarakat pengguna layanan telekomunikasi di wilayah Badung, Bali.
Heru menekankan bahwa dampak monopoli tidak hanya dirasakan oleh operator, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Operator telekomunikasi dirugikan karena tidak ada kompetisi penyedia menara, dan imbas nya ke masyarakat pengguna tidak mendapat layanan dengan coverage dan kecepatan optimal," kata Heru kepada wartawan, Selasa (20/1).
Heru menilai persoalan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan perjanjian eksklusif yang diterapkan sejak 2007 antara Pemkab Badung dan Bali Tower tersebut.
Menurut Heru, ketergantungan pada satu penyedia berdampak langsung pada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
?Heru menegaskan kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat perkembangan jaringan.
"Kebijakan itu harus diubah. Pengaturan tata ruang tetap dapat dilakukan tanpa membatasi jumlah penyedi," ujarnya.
Heru menilai kekhawatiran daerah Badung akan dipenuhi menara telekomunikasi sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Apalagi sekarang hanya 3 operator telekomunikasi. Kekhawatiran wilayah akan jadi hutan menara sudah tidak relevan dan juga tower kini bisa dikamuflasekan," katanya.











































