Pakar: JPN di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

5 days ago 27

 JPN di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan yang digulirkan oleh sejumlah tokoh dan selebgram mengenai kekecewaan atas keterlibatan jaksa pengacara negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memicu perdebatan sengit mengenai batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan Legal Assistance (LA) sebagai "stempel" bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi fundamental Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pakar hukum dan pengamat kejaksaan, Fajar Trio, menilai kritik yang tendensius tanpa pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan.

"Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum," ujar Fajar Trio di Jakarta, Senin (9/2).

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat terkait, Fajar menekankan bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung.

Secara hukum, jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen bawah meja yang tidak tampak dalam dokumen yang diperiksa JPN, maka aspek pidana tetap berjalan.

Pendampingan Datun, kata Fajar, tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

Kehadiran jaksa pengacara negara pada proyek pengadaan Chromebook tidak untuk menghapus niat jahat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |