jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Pidana Prof Dr M Arief Amrullah, S.H., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut Arief, seluruh langkah penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, patut didukung sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menilai proses tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).
Arief menegaskan kejahatan kerah putih seperti korupsi dan TPPU, terutama yang melibatkan korporasi, memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional sehingga tidak boleh dipandang remeh.
Menurutnya, tindak pidana tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional, baik berupa potensi kerugian (potential loss) maupun kerugian nyata (actual loss).
Karena itu, dia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
"Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.




































