jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi sebanyak 61 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Timor Leste atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara (9/7).
Disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.
“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Saat ini, seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan yang berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.
Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib
“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,” kata Direktur PWNI Kemlu menambahkan.
Ada WNI “eks-Kamboja”







































