Bahlil Lahadalia Tegaskan Buka Pintu Berikan Data Terkait Korupsi Batu Bara

4 hours ago 20

Bahlil Lahadalia Tegaskan Buka Pintu Berikan Data Terkait Korupsi Batu Bara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pasokan batu bara.

Kementerian ESDM menyatakan siap membuka diri dan menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum yang berlangsung harus dihargai oleh berbagai pihak.

“Proses hukum kita harus hargai semuanya ya,” ujar Bahlil.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode tahun 2018-2026.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7), menyebut bahwa terdapat tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum terkait kasus TPPU pengadaan pasokan batu bara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |