jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aset kripto dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Abdul, dugaan penyamaran aset melalui instrumen investasi, seperti aset kripto maupun saham, perlu didalami. Namun, hal itu tetap harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
"Masih dugaan. Itu harus dibuktikan melalui penyidikan," kata Abdul, Senin (27/7).
Dia mengatakan pelaku TPPU umumnya berupaya menyamarkan hasil kejahatan dengan menggunakan pihak lain atau mengalihkan aset ke berbagai instrumen investasi.
Karena itu, penyidik juga diminta mendalami barang bukti elektronik yang telah disita, termasuk dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Bisa saja ada akses atau data terkait aset kripto. Itu perlu ditelusuri," ujarnya.
Abdul menilai kemungkinan dana hasil tindak pidana dialihkan ke aset kripto tetap terbuka. Selain kripto, penyamaran aset juga bisa dilakukan melalui saham atau instrumen investasi lainnya.
"Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana," tuturnya.











































