jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah serius dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal yang berasal dari luar negeri.
Kehadiran pakaian impor yang dijual dengan harga murah di Indonesia itu, kata Budi, mengganggu ekosistem industri dalam negeri. Pihak yang dirugikan ialah industri kecil menengah atau IKM.
Budi mengatakan pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok itu banyak dijual para re-seller dengan harga yang sangat murah.
Kondisi itu, kata Budi, membuat para penjual pakaian legal sulit bersaing.
"Karena pakaian bekas, tas bekas ini menganggu industri di dalam negeri. Jadi, banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk," jelasnya.
Menurut Budi, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, kemudian Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor.
"Ya itu jelas-jelas melarang bahwa barang bekas termasuk pakaian bekas tidak boleh diimpor," ucap dia.
Oleh karena itu, pemerintah bersama pihak terkait akan mengawasi peredaran baju bekas impor, terlebih pasar atau peminat thrifting di Indonesia yang begitu besar.