Pakaian Impor Ilegal dari Korsel dan Tiongkok Dinilai Menggannggu Industri Dalam Negeri

1 month ago 46

Pakaian Impor Ilegal dari Korsel dan Tiongkok Dinilai Menggannggu Industri Dalam Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 19.391 balpres pakaian impor ilegal disimpan di gudang di wilayah Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah serius dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal yang berasal dari luar negeri. 

Kehadiran pakaian impor yang dijual dengan harga murah di Indonesia itu, kata Budi, mengganggu ekosistem industri dalam negeri. Pihak yang dirugikan ialah industri kecil menengah atau IKM. 

Budi mengatakan pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok itu banyak dijual para re-seller dengan harga yang sangat murah. 

Kondisi itu, kata Budi, membuat para penjual pakaian legal sulit bersaing. 

"Karena pakaian bekas, tas bekas ini menganggu industri di dalam negeri. Jadi, banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk," jelasnya. 

Menurut Budi, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, kemudian Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor. 

"Ya itu jelas-jelas melarang bahwa barang bekas termasuk pakaian bekas tidak boleh diimpor," ucap dia. 

Oleh karena itu, pemerintah bersama pihak terkait akan mengawasi peredaran baju bekas impor, terlebih pasar atau peminat thrifting di Indonesia yang begitu besar. 

Pemerintah mengawasi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, yang dinilai menganggu ekosistem industri dalam negeri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |