jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap adanya dugaan data ganda dan penyalahgunaan jalur afirmasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Yogyakarta tahun ajaran 2025/2026.
Koordinator Pengawasan SPMB ORI DIY Mohammad Bagus Sasmita mengatakan bahwa dari tiga nama yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, dua di antaranya dinyatakan tidak layak dan dibatalkan dari jalur afirmasi karena ditemukan masalah data, termasuk indikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang tercatat aktif di dua wilayah berbeda, yakni Kota Yogyakarta dan Sleman.
“Kami konfirmasi ke Dinas Sosial dan Dukcapil menunjukkan data sangat mirip yang merujuk pada satu orang, meskipun nama tidak 100 persen identik,” ujar dia.
Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lain seperti anak panti asuhan dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal saat penanganan Covid-19.
Jalur ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang setara dan berkualitas bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau fisik sehingga pendidikan tidak hanya dinikmati oleh kalangan mampu saja.
Menurutnya, pendaftar yang tidak lolos pada jalur afirmasi masih berkesempatan mendaftar melalui jalur lain, selama dokumen pendukungnya sah dan sesuai ketentuan.
Bagus mengatakan bahwa Disdikpora DIY juga menemukan empat pendaftar lain yang terindikasi menggunakan jalur afirmasi tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
"Disdikpora menyampaikan bahwa hari ini mereka mengundang orang tua dan siswa untuk konfirmasi. Jika data terbukti tidak valid, pendaftaran jalur afirmasinya akan dibatalkan," kata Bagus.