jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendorong aparat kepolisian memberikan respons cepat dan transparansi kepada publik terkait penyelidikan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Iko meninggal dunia pada Minggu (31/8) dini hari dalam peristiwa yang disebut sebagai kecelakaan lalu lintas di sekitar Jalan Veteran, Semarang. Setelah sebelumnya disebut kejadian di Jalan Dr Cipto.
Namun, karena kejadiannya berbarengan dengan gelombang aksi unjuk rasa, publik menilai peristiwa itu sarat kejanggalan.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Iko.
Dia menyebut bersama sejumlah lembaga pengawas lain telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dugaan kekerasan, salah tangkap, maupun penyiksaan selama unjuk rasa berlangsung.
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," kata Farida, Rabu (3/9).
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.
"Oleh karena itu, langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa harus segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," ujar Farida.