jpnn.com - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa perkara pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).
Terdakwa Dede Irawan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Hadir dalam sidang itu Oditur Letkol Bambang Permadi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah membunuh korban karena ingin menguasai mobil yang hendak dijual.
Pembunuhan oleh oknum TNI AL itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata api.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara seumur hidup, terdakwa juga dihukum pidana tambahan, yakni dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AL.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Oditur atau penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan menerima, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.