jpnn.com - Tim penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan BEKD, oknum guru SD di daerah itu jadi tersangka lantaran mempertontonkan video porno atau video syur kepada 24 orang siswa.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat (30/5/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru BEKD langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Namun, penyidik belum menjerat oknum guru itu dengan pasal pornografi.
Menurut Kapolres, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pemeriksaan barang bukti tersangka.
Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.