jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Penetapan tersangka seusai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (28/10/2025) siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat di Bengkulu.
Danang menyebut terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 15 miliar.
"Dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami," ujarnya.
Kejati juga melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.








































