jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) kepada Nusantara International Convention Exhibition (NICE) pada Kamis, 5 Februari 2026.
NICE berada di bawah naungan PT Industri Pameran Nusantara dan berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Fasilitas TPPB memungkinkan penyelenggaraan pameran dengan menampilkan barang impor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada tahap awal.
Fasilitas ini tidak hanya menguntungkan peserta pameran asing, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal produk-produk global secara langsung.
Pemberian fasilitas tersebut dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian tahapan penilaian, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, pemeriksaan fisik lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.
Selama proses tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan guna memastikan pengajuan izin TPPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo secara langsung menyerahkan izin fasilitas TPPB yang telah disetujui dalam rapat penilaian kelayakan.










































