Nasib Delpedro Marhaen dkk Setelah Praperadilan Ditolak

4 hours ago 15

Nasib Delpedro Marhaen dkk Setelah Praperadilan Ditolak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Benar (sudah lengkap)," kata Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ade Ary menyebut proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta.

"Besok (hari ini, red0 akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan oleh polisi telah sesuai prosedur hukum.

Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Begini nasib aktivis Delpedro Marhaen dkk setelah praperasilan ditolak soal penetapan tersangka kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |