jpnn.com, FAKFAK - Bea Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak pada Senin (19/5).
Adapun perincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Adapun nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih Rp 27 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak Rahmat Handoko mengungkapkan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik.
Selain itu, kata Rahmat, langkah tersebut sebagai media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA," tegas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Rahmat juga menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal dan menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri.