jpnn.com - Penyidik Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah fakta dan kronologi kasus pembuangan mayat anak berusia lima tahun berinisial NNH dan disimpan dalam karung di Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam di Andoolo menyebut timnya sudah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka bernama Afdan, tetangga korban.
"Sampai saat ini tersangka yang kami tetapkan satu orang, kami masih dalami untuk kasus ini apakah ada modus atau motif lain, atau apakah ada peluang masih kami dalami," kata Febry, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, awal kasus itu bermula saat korban tengah bermain di sekitar Masjid Tolu Wonua, dan menanyakan keberadaan temannya kepada tersangka.
Saat itu, tersangka memberitahu kepada korban bahwa teman yang dicarinya berada di dalam kamar mandi rumahnya, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Setelah itu korban melihat di kamar mandi tidak ada. Kemudian sebelum keluar, karena tersangka yang berada di dalam kamar, sambil komunikasi si korban ini masuk ke kamar tersangka. Setelah masuk ke kamar, tersangka langsung memeluk korban," ujarnya.
Saat dipeluk oleh tersangka, korban sempat meminta untuk pulang ke rumahnya karena takut. Akan tetapi, tersangka malah membaringkan korban di atas tempat tidurnya.
Pelaku lantas menutup muka korban menggunakan bantal, bahkan saat itu tersangka juga sempat mencekik bocah itu karena NNH berteriak.