bali.jpnn.com, DENPASAR - Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi setelah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang subak Jatiluwih oleh 13 pelaku usaha wisata.
Pertama, Pansus TRAP merekomendasikan agar pemerintah daerah tetap menjaga status Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih termasuk lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kedua, Pansus TRAP meminta Pemkab Tabanan segera menata ulang dan moratorium pembangunan usaha restoran di area terasering tersebut.
Gantinya, petani pemilik sawah bisa membuka ruang wisata yang lebih berkelanjutan dan mengedepankan budaya seperti.
Seperti optimalisasi trek lari, menggunakan gubug petani sebagai usaha kuliner sederhana, dan menggelar atraksi pertanian yang mengedepankan pengalaman langsung wisatawan.
Ketiga, Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta Pemkab Tabanan menaruh perhatian dengan memberikan insentif bagi petani yang telah menjaga sawahnya.
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga di lain sisi memastikan akan menjalankan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali soal subak Jatiluwih.
“Pemkab Tabanan akan menjalankan daripada rekomendasi-rekomendasi tersebut, kami akan melakukan secara maksimal,” kata Wabup Tabanan I Made Dirga dilansir dari Antara.











































