MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berwenang Mengelola Zakat

7 hours ago 4

 Pemerintah dan BAZNAS Berwenang Mengelola Zakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi membayar zakat digital. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki wewenang sah dalam pengelolaan zakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh KH. Dzulqarnain M. Sunusi menanggapi uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KH. Dzulqarnain, pengelolaan zakat oleh negara tidak hanya sesuai dengan hukum positif, tetapi juga memiliki dasar kuat dalam syariat Islam.

Dia menyebut wewenang negara untuk mengatur, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat merupakan kesepakatan para ulama fikih yang juga dijelaskan dalam kitab-kitab akidah ulama Ahlussunnah.

“Dalil dari empat mazhab fikih dan referensi klasik menunjukkan bahwa pengelolaan zakat adalah otoritas pemerintah. Dalam sejarah Islam, hanya kelompok Khawarij yang menolak hal ini,” ujar KH. Dzulqarnain, yang juga pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah.

Dia menambahkan bahwa permasalahan ini semestinya tidak lagi diperdebatkan karena dalilnya sudah sangat jelas.

“Tinggal mengutip nash-nash yang telah disepakati para ulama. Tidak seharusnya ada Muslim yang menyelisihi ketetapan ini,” ujarnya.

Dari sisi kemaslahatan, kata KH. Dzulqarnain, pengelolaan zakat oleh pemerintah juga membawa manfaat besar bagi umat.

MUI Sulsel tegaskan pemerintah sah kelola zakat sesuai syariat dan UU, tanggapi uji materi di MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |